adalah unit kerja di PAU (Pusat Administrasi Universitas) yang memiliki tugas pokok untuk mengembangkan dan mengelola unit-unit usaha di bawah lingkungan Universitas Indonesia, koordinasi pengembangan dan pengelolaan unit usaha baik di tingkat universitas, fakultas atau sekolah.
Unit Kerja Khusus Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat (UKKPPM) adalah unit kerja yang didirikan dengan maksud melayani permintaan dan kebutuhan masyarakat serta warga UI dalam kerangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidang ilmu atau disiplin ilmu yang diselenggarakan oleh Universitas dan/atau Fakultas.
Unit Kerja Khusus Usaha Komersial (UKKUK) adalah badan usaha yang mandiri dan berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan/atau badan hukum lainnya yang memenuhi ketentuan dalam ART UI yang didirikan dan dimiliki oleh UI secara sendiri ataupun bersama-sama dengan pihak lainnya serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.