Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit-Unit Usaha Universitas Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor.2540/SK/R/UI/2016 tentang Struktur Inti Organisasi Universitas Indonesia 2016 – 2019, dimana bertanggungjawab kepada Wakil Rektor Bidang SDM, Pengembangan dan Kerjasama.
Direktorat ini lahir karena adanya kebutuhan untuk mengumpulkan informasi, melakukan koordinasi, menyusun aturan (regulasi), serta memfasilitasi berbagai kegiatan unit-unit usaha Universitas Indonesia yang semakin berkembang, baik jumlah maupun jenis kegiatannya.