Unit Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat
Unit Kerja Khusus Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat (UKKPPM) adalah unit usaha yang melakukan kegiatan Tridharma Universitas berupa penelitian/kajian, pengajaran/pelatihan, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya dan bekerja sama dengan pihak ketiga. Penataan tentang UKKPPM diatur dalam Peraturan Rektor No.25 tahun 2019, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Rektor No.3 tahun 2020.
Saat ini, total UKKPPM yang beroperasi dilingkungan Universitas Indonesia berjumlah 56 unit yang terbagi dalam tiga kelompok rumpun ilmu: (i) Ilmu Kesehatan (8 unit), (ii) Ilmu Sains dan Teknologi (10 unit), serta (iii) Ilmu Sosial Humaniora (38 unit). Sebagian besar UKKPPM berada di bawah naungan fakultas/sekolah/program pendidikan vokasi sesuai dengan bidang ilmunya, sementara sebagian lagi, terutama yang lintasdisiplin berada dibawah Pusat Administrasi Universitas (PAU).
FAKULTAS

Fakultas Teknik

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Indonesia