
Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKK PPM)
Penataan terhadap UKKPPM di lingkungan Universitas Indonesia diatur dalam Peraturan Rektor No.032 tahun 2016, Peraturan Rektor No.046 tahun 2017, dan Peraturan Rektor No.034 tentang Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKK PPM).