UNIVERSITAS INDONESIA

Universitas Indonesia Halal Center (UIHC)​

Tentang Kami

Indonesia memiliki peluang untuk memimpin Industri Halal Dunia, untuk meraih cita-cita tersebut pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal pada produk barang dan jasa yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Demi mempercepat sertifikasi halal, Universitas Indonesia membentuk pusat studi halal dengan nama Lembaga Universitas Indonesia Halal Center. Berdirinya UI Halal Center sebagai respon atas terbitnya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) No.33 tahun 2014, dimana UI bertekad untuk turut serta berperan dalam mempercepat terwujudnya visi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Pusat Studi Halal atau UI Halal Center (UIHC) merupakan Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM) Universitas Indonesia yang bergerak di bidang Industri Halal berdasarkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor.1931/SK/R/UI/2017 tanggal 25 September 2017 tentang pembentukan Universitas Indonesia Halal Center. Pimpinan sekarang diangkat melalui Keputusan Rektor UI No.413/SK/R/ UI/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia UI Halal Center.

Jenis Layanan

Klien

Pimpinan Lembaga

Dr. Muhammad Luthfi Zuhdi

Kepala

Prof. Dr. apt. Arry Yanuar, M.Si

Wakil Kepala I

Dr. Mulawarman Hannase, Lc., MA

Wakil Kepala II

Informasi Kontak