PROGRAM VOKASI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)​

Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Indonesia adalah kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP, dengan nomor lisensi : BNSP-LSP-787-ID.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 UI, merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Dengan memiliki sertifikat kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan daya saing baik tingkat nasional dan internasional.

Dengan adanya LSP UI, diharapkan mampu mendorong kompetensi mahasiswa dan peserta didik pelatihan Unit Kerja Khusus di lingkungan UI untuk memenuhi standar kompetensi kerja nasional yang telah ditetapkan, sehingga sertifikat yang dimiliki dapat dipergunakan untuk menghadapi persaingan kerja secara global.

Jenis Layanan

Klien

Pimpinan Lembaga

Dr. Rahmi Setiawati, S.Sos., M.Si.

Ketua

Informasi Kontak