FAKULTAS HUKUM
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum & Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS)

Tentang Kami
LKBH-PPS FHUI merupakan sebuah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dinaungi oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan bertujuan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan jalan membangun supremasi hukum, membantu dan memberikan pemahaman di kalangan masyarakat, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu, serta memberikan kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di masyarakat. Selain itu, LKBH-PPS FHUI yang didirikan pada tahun 1967 ini merupakan wadah yang dibentuk untuk melaksanakan sosialisasi produk- produk hukum, baik itu berupa Undang-undang yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, maupun Peraturan-peraturan yang berada di bawahnya kepada masyarakat secara luas.
LKBH-PPS FHUI yang berisi kumpulan-kumpulan Advokat yang berada di bawah naungan Organisasi Advokat yang sah, Para Sarjana Hukum, dan juga mahasiswa-mahasiswa yang kesemuanya lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mempunyai visi untuk berperan aktif dalam mencerdaskan dan sekaligus pula membantu masyarakat Indonesia dibidang Hukum sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan rasa keadilan, terlindungi secara hukum, dan ikut serta dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur. Sedangkan misi daripada LKBH-PPS FHUI adalah mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara komprehensif dan menyeluruh, dan membangun masyarakat Indonesia menjadi masyarakat madani, sekaligus pula mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran dan bidang pengabdian masyarakat.
Jenis Layanan
- LKBH – PPS FHUI menangani permasalahan-permasalahan hukum di berbagai bidang hukum, khususnya di bidang-bidang hukum berikut ini, Hukum Asuransi, Korporasi Umum, Hukum Bisnis, & Perikatan, Hukum Perburuhan, Litigasi Perdata, Pidana, & Tata Usaha Negara, Hukum Keluarga, Hukum Kesehatan/Medis, Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Agraria, Hukum Perbankan, Pilihan Penyelesaian Sengketa, Kepailitan dan Corporate Public, khususnya di bidang Otonomi Daerah.
- Ruang Lingkup Jasa Hukum LKBH – PPS FHUI, Memberikan nasehat atau konsultasi hukum kepada Klien, membuat pendapat hukum (legal opinion), membantu pendaftaran hak kekayaan intelektual yang Klien telah atau akan miliki, melakukan pendampingan negosiasi, melakukan mediasi dan mendampingi dalam beracara di Pengadilan.
Klien

Pimpinan Lembaga

Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D

Abdul Toni, S.H., M.H
Informasi Kontak
- Kantor LKBH-PPS FH UI, Kavling UI Timur,
Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat 16424 - (+62) 817 7088 3629
- Email : lkbhppsfhui@ui.ac.id
- Website : www.lkbhpps.law.ui.ac.id