UNIVERSITAS INDONESIA

Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan (LK3P)​

Tentang Kami

Kurikulum pendidikan harus mengalami penyesuaian dan pengembangan dari waktu ke waktu. Salah satu faktor pendorongnya adalah perkembangan teknologi yang pada gilirannya adalah perubahan struktur dan kultur masyarakat. Untuk merespon desakan agar sebuah kurikulum pada sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan diubah, boleh jadi dilaksanakan sesegera mungkin, namun perlu juga memperhitungkan regulasi-regulasi yang terkait dengan pendidikan. Dua diantaranya adalah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur seluruh masalah pendidikan di Indonesia; dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia (LK3P UI) yang berdiri berdasarkan Keputusan Rektor UI No.2020/SK/R/UI/2019 diorientasikan untuk menghasilkan rumusan- rumusan kebijakan pendidikan dan kurikulum. Visi dari LK3P UI yakni Menjadi Barometer Pengembangan Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan di Indonesia dengan misi: Melakukan riset lapangan dan meta analisis kondisi penyelenggaraan pendidikan nasional secara umum dan tematik; Menganalisis kebijakan pendidikan berdasarkan periode Pemerintahan atau Menteri Pendidikan; Menelaah kurikulum nasional yang telah berubah hingga 13 kali; Melakukan dialog dengan dunia industri/usaha, pemerintahan, dan swasta sebagai dasar analisis kebutuhan relevansi dan kompetensi kurikulum dan kebijakan pendidikan; Membuat rumusan kebijakan pendidikan dan desain pola pikir kurikulum serta mendiskusikannya dengan stakeholder pendidikan.

Jenis Layanan

Klien

Pimpinan Lembaga

Prof. Ibnu Hamad, M.Si

Direktur Utama

Farhan Muntafa, S.Si., M.Stat

Direktur Riset

Informasi Kontak